RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang akan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada tanggal 24 Oktober 2008, masih banyakmenimbulkan perdebatan yang sangat alot, baik dari kalangan budayawan, artis, masyarakat bahkan blogger, baik yang merasa perlu untuk segera disahkan maupun yang menentang keberadaannya dengan banyak alasan yang mendasarinya. Posting sebelumnya mengenai Polling RUU Pornografi, sebenarnya juga sama saja dengan Debat RUU Pornografi, tetapi dalam hal ini hanya berbentuk polling dan tanpa perlu memberikan argumen terhadap pilihan yang diambil.

Pagi ini ketika sarapan dikantin, secara tidak sengaja membaca Tabloid Nyata yang juga memberikan sebuah halaman khusus tentang Debat RUU Pornografi, disana ada Jajang C. Noer, Wingky Wiryawan, Nia Dinata dan juga Komar. Menarik sekali membaca yang dikemukaan oleh para selebritis ini, yang kebanyakan adalah tidak mendukung RUU Pornografi untuk disahkan, kecuali Komar. Komar sepertinya ingin dalam posisi netral dengan mengatakan bahwa RUU Pornografi ini tidak akan disahkan, jika tidak disetujui oleh setengah dari propinsi yang ada di Indonesia. Jika kurang dari jumlah tersebut, tentu saja tetap akan disahkan.

Jajang C. Noer mengatakan dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi sama halnya dengan menghalangi pendewasaan masyarakat. Lebih lanjut juga dikatakan, jika RUU APP ini benar-benar disahkan, tindakan anarkis oleh kelompok tertentu akan semakin merajalela. Bahkan menurutnya, keberadaan RUU APP ini justru akan menimbulkan perpecahan bangsa karena akan menghilangkan budaya Indonesia sendiri.

Sedangkan harapan Nia Dinata, daripada membuat undang-undang baru, mending lebih menertibkan perangkat hukum yang telah ada. Pornografi ada karena hukum tidak pernah maksimal untuk memberantasnya, lagipula masalah pornografi ini juga sudah diatur pada KUHP adn tidak perlu untuk dibuatkan undang-undang tersendiri.

Menurut Wingky Wiryawan, bukan undang-undang antipornografi yang harus dibuat tetapi moral masyarakat yang harus ditingkatkan. Wingky juga menghimbau agar pemerintah meninjau kembali RUU APP, daripada membuat sesuatu yang menimbulkan kontroversi di masyarakat, lebih baik memberantas aksi-aksi pornografi yang sudah ada.

Posting ini juga sebagai koreksi, sebelumnya saya lebih sering menulis RUU Pornografi sedangkan yang benar adalah RUU Antipornografi dan Pornoaksi, tapi memang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan RUU Pornografi.

Jika pada posting sebelumnya belum banyak blogger yang memberikan masukan baik positif maupun negatif terhadap akan disahkannya RUU Antipornografi dan Pornoaksi ini, bagaimana jika dengan posting ini juga menjadi sebuah aspirasi blogger untuk menindaklanjuti keberadaan RUU Antipornografi dan Pornoaksi? Tapi mohon maaf, saya tidak akan membawa hasilnya ke DPR atau Bapak Presiden untuk dapat menggagalkan RUU Antipornografi dan Pornoaksi untuk disahkan menjadi UU Antipornografi dan Pornoaksi, tetapi saya hanya akan berusaha membawanya ke google :evil: .

Share on TwitterShare on TumblrSubmit to StumbleUponSave on DeliciousDigg This


Possibly related:

  • Video Porno Britney Spears dan Jessica Simpson
  • Polling RUU Pornografi
  • Iklan Gratis | Free Advertise
  • Kewenangan Pemilik Blog
  • Max Moein|Foto Bugil Anggota DPR

  • Comments

    This entry was posted on Monday, October 20th, 2008 at 11:45 am and is filed under Usul. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

    13 Comments so far


    1. hem on October 20, 2008 4:45 pm

      pertamax ????
      btw, sy setuju dg RUU pornografi… karena…. keyword bagus… he..he..

      hem last blog post..Jual Beli Domain Forged

    2. sapimoto on October 20, 2008 5:55 pm

      Ah, masak sih, Mas? saya malah baru tahu…
      Hwekekekekekeke…
      Berarti Mas ini, juga tukang tembak nih… :)

    3. Tony on October 20, 2008 5:58 pm

      kok ga ketemu juga ya jalan keluarnya ??

      Tony last blog post..Musuh-Musuh Paid Review

    4. Panda on October 20, 2008 7:07 pm

      mau disetujui atau ga, yg penting masih bisa ngeblog :D

    5. Benlah on October 20, 2008 7:15 pm

      Saya tidak setuju dg RUU pornografi dan pornoaksi. Ntar ngga bisa cuci mata lagi..padahal saya juga mau bikin blog porno, batal deh.. :mrgreen:

    6. Anang on October 20, 2008 7:17 pm

      selama ini debat hanya membicarakan gontok2an defisini pornografi.. mbok ya kita bersefaham saja.. pornografi itu memang abstrak.. yuk mari kita bikin itu biar gak abstrak dan bisa dimaklumi segenap lapisan masyarakat.. toh esensinya adalah baik untuk semuanya.. bisa mencegah hal2 yang tidak diinginkan..

    7. Anthony Harman on October 20, 2008 7:28 pm

      Saya kurang setuju dgn RUU tsb
      Karena selaen saya berpendapat, itu adalah hak kita masing2 buat nikmati yg porno2
      Terkadang, sesuatu yg terlalu diharamkan, malah bikin orang curi2 kesempatan

    8. vei on October 20, 2008 7:51 pm

      bosan mendengat perdebatan mengenai RUU pornografi, biarlah semua berjalan apa adanya. bukankah semua harsu dipertanggunjawabkan kpd yang diatas, bukan manusia yang mengaturnya…

    9. leoslab on October 21, 2008 12:52 am

      iya setuju ama vei, dah males denger debat RUU ini. Saya tidak mendukung RUU ini, makin ga mutu aja deh rasanya klo pemerintah meresmikan ini.

    10. sapimoto on October 21, 2008 7:47 am

      Saya juga setuju sekali, maksudnya setuju dengan teman-teman yang telah berkomentar disini. Kayak udah gak ada urusan penting lain, kok malah ngurus yang ginian… :)
      RUU Pornografi bikin orang lambat berproduksi dan ber-reproduksi… :lol:

    11. syamsu on October 22, 2008 2:14 am

      setuju bos.. dari pada bawa ke DPR mending bawa ke google…

      :-D

    12. Baru Muncul on October 22, 2008 7:35 am

      Karena saya belum baca RUU Pornografi maka saya gak bisa komenter tentang itu, jangan jangan itu bagus, atau jangan jangan isinya tidak bagus.

      jangankan baca RUU pornografi ngeblog saja sering salah saya ini. Wah dasar udah tua dan pikun maaf kan saya teman teman,
      sumintar.com

    13. sapimoto on October 22, 2008 8:55 am

      Sudah banyak beredar kok, Pakdhe… :)

    Name (required)

    Email (required)

    Website

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Share your wisdom

    CommentLuv badge